Ini Langkah-langkah Setor Pajak Online

Saat ini transaksi pembayaran apapun dapat dilakukan melalui online. Sistem online ini ada karena kemajuan teknologi yang semakin modern. Bahkan dalam bidang perpajakan juga telah dapat melakukan setor pajak online. Ini dapat dilakukan melalui sistem pembayaran e-billing. Bagi yang belum mengetahui apa itu ebilling, mari simak artikel ini.

Setor Pajak Online

E-billing merupakan suatu pembayaran elektronik yang telah diluncurkan pemerintah.

Sistem pembayaran yang telah dibuat oleh pemerintah ini membantu mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. Selain itu adanya e-billing ini diharapkan mampu meningkatkan pemasukan pajak ke kas negara.

Untuk melakukan pembayaran e billing ini melewati beberapa aplikasi namun juga dapat melalui situs website. Situs ini seperti akun resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya sistem online ini mempermudah bagi para pengusaha kena pajak lakukan berbagai transaksi perpajakan.

Setor pajak online sangat efektif bagi orang yang Memiliki keterbatasan waktu karena kesibukan masing-masing. Hal ini dikarenakan transaksi pembayaran secara online dapat dilakukan dimana saja dan melalui Mobile Banking.

Langkah bayar pajak secara online:

1. Pertama kunjungi laman DJP djponline.pajak.go.id, kemudian log in ke laman tersebut.

2. Kemudian masukkan akun yang berupa NPWP, lalu isi passwordnya, serta kode keamanan untuk login ke akun Anda.

3. Kemudian klik menu e-Billing System.

4. Dan Pilih pada menu Isi SSE.

5. Selanjutnya Anda akan mendapat formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

Nantinya data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu wajib pajak ubah yaitu pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Jumlah Setoran, serta Uraian Pajak yang dibayarkan.

6. Apabila telah menyelesaikan pengisian, klik Simpan.

7. Selanjutnya klik pada pilihan Kode Billing.Kemudian Klik Cetak Kode Billing.

Apabila telah mendapatkan Kode Billing, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Ini dapat juga langsung menggunakan mobile banking.

Fungsi Pajak

  1. Masyarakat menyetor pajak baik secara manual ataupun online, dananya akan masuk dalam kas Negara. Nantinya uang dari pajak tersebut digunakan untuk mendanai pengeluaran negara yang bersifat likuidasi diri. Salah satu contohnya yakni untuk mendanai biaya proyek produksi barang guna diekspor.
  2. Pajak yang dibayar oleh masyarakat secara manual ataupun secara online, ini digunakan juga untuk mendanai pengeluaran yang bersifat produktif untuk kepentingan masyarakat. Contohnya seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pembangunan lainnya.
  3. Selain itu, Pajak yang dibayar masyarakat melalui aplikasi pajak online maupun secara manual digunakan untuk biaya pengeluaran non-produktif. Namun, tetap memiliki manfaat bagi masyarakat. Seperti, biaya pengeluaran untuk pembangunan monumen bersejarah dan objek rekreasi untuk Masyarakat.
  4. Adapun manfaat pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak produktif, tetapi dibutuhkan negara. Seperti untuk menjaga keamanan lingkungan negara dengan membiayai pengadaan persenjataan guna pertahanan negara serta pengeluaran untuk warga yatim piatu yang seharusnya dilindungi dan dibiayai oleh negara.

Pembayaran pajak secara jujur, benar, tepat serta sesuai aturan, nantinya masyarakat akan dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak tersebut. Hal ini memiliki arti jika uang pajak yang Anda setor ke negara, dikembalikan lagi untuk rakyat dalam bentuk berbagai layanan dan fasilitas umum. Berikut ini beberapa contoh yang langsung dapat dirasakan masyarakat yaitu fasilitas umum memadai, infrastruktur (jalan, sekolah, dan puskemas) , pertahanan dan keamanan (senjata, pelatihan), subsidi, serta pengadaan transportasi umum dan sebagainya.

Bayar pajak merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang telah memenuhi kriteria wajib pajak. Taat membayar pajak merupakan salah satu bentuk dukungan untuk pembangunan negara agar terus maju dan berkembang. Setor pajak online dapat dilakukan melalui aplikasi DJP online. Selain melalui DJP, setir Pajak Online dapat dilakukan melalui layanan aplikasi jasa perpajakan yaitu klikpajak.

Aplikasi klikpajak ini merupakan layanan jasa perpajakan yang telah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya aplikasi ini dapat membantu para wajib pajak ataupun PKP untuk melakukan transaksi perpajakan. Anda juga bisa memperoleh kode billing melalui aplikasi ini, karena klikpajak langsung terkoneksi dengan sistem DJP.